Akabiluru...Sinkronisasi penyusunan APBDes adalah penyelarasan rencana keuangan desa dengan prioritas pembangunan daerah/nasional, RKPDes, serta kewenangan desa untuk memastikan konsistensi program dan penggunaan Dana Desa (DD) secara efektif. Proses ini wajib mematuhi regulasi dalam persamaan persepsi tentang PMK no 7 tahun 2026
Berikut adalah poin penting sinkronisasi APBDes:
- Penyelarasan Dokumen: Memastikan APBDes sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan arah pembangunan kabupaten/kecamatan.
- Prioritas Nasional : APBDes harus mengakomodasi prioritas nasional, sesuai dengan permendes kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa (DD).
- Penyusunan Anggaran: Menggunakan sistem informasi desa untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kesinambungan pembangunan.
- Melibatkan Masyarakat: Sinkronisasi dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) untuk menentukan skala prioritas yang dibutuhkan.
- Desk APBDes: Proses penelaahan rancangan APBDes bersama tim kecamatan untuk memastikan kepatuhan terhadap juknis terbaru dan regulasi keuangan.
